PSI mendesak RUU Perampasan Aset segera disahkan! Sudah 10 tahun lebih di tangan DPR

Kader PSI
Kader PSI

psimanado.com - Harta terkait tindak pidana (terutama korupsi) gak bisa dirampas tapa putusan terhadap pelaku tindak pidana. Harta yang dicurigai diperoleh secara tidak sah tidak bisa diminta pembuktian tapa ada pidananya. Keluarga ASN yang flexing kekayaan tidak bisa dipertanyakan asal-usul kekayaannya, sehingga LHKPN jadi tidak efektif.

RUU Perampasan Aset harus segera disahkan, supaya harta bisa “diadili” dan dirampas secara terpisah dengan pelakunya. Selain itu, ada beban pembuktian terbalik untuk harta-harta yang dicurigai hasil tindak pidana atau tidak sesuai dengan profil penghasilan.

PSI mendesak dari luar parlemen.
Bila tidak juga disahkan
#TungguKamiDiSenayan

Hadir Kerja Untuk Rakyat

PSI B15A Menang 2024

DPP